Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Beban APBN Bakal Bertambah?

Kompas.com - 08/05/2023, 05:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengambil alih perbaikan jalan daerah yang rusak di Lampung.

Ekonom Center Of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, pengambilalihan perbaikan jalan Lampung ini akan berdampak pada Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun kata Rendy, hal tersebut juga bergantung kepada berapa banyak jalan daerah yang akan diambil alih dan lebar serta panjang ruas jalan yang akan diperbaiki.

Baca juga: Jokowi: Apabila Ada Jalan Rusak Parah di Daerah, Sampaikan ke Saya...

"Katakanlah level yang diberikan berdampak terhadap APBN pusat relatif besar, maka ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah pusat," kata Rendy pada Kontan.co.id, Minggu (7/5/2023).

Dampaknya, pemerintah harus melakukan beberapa penyesuaian belanja. Artinya ada belanja yang kemudian harus dialihkan atau disesuaikan agar terget pembangunan jalan provinsi bisa dijalankan.

Menurut dia,  salah satu pos yang bisa dilakukan penyesuaian oleh pemerintah pusat adalah pos belanja transfer ke daerah. Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat pos transfer pusat kedaerah salah satunya difungsikan untuk pembangunan infrastruktur.

"Sehingga menurut saya, kemudian ada pos yang hilang untuk daerah tertentu ketika pos ini ditarik kembali oleh pusat, dan pusat akan membelanjakan untuk perbaikan jalan provinsi," kata Rendy.

Baca juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar

Namun lanjut dia, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan terkait penyesuaian pos transfer ke daerah.

Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana kondisi fiskal daerah yang dilakukan penyesuaian tersebut. Misalnya, ternyata kapasitas fiskalnya rendah maka tentu penyesuaian ini perlu dipertimbangkan.

"Artinya, pemerintah punya alternatif selain strategi realokasi anggaran dari transfer ke daerah ini. Tapi kalau ternyata provinsi tersebut punya kapasitas fiskal menengah sampai tinggi, maka pemerintah pusat bisa melakukan penyesuaian atau relasi anggaran yang dimaksud," ujar Rendy.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Sebut Aturan Menkeu Hambat Perbaikan Infrastruktur, Ini Respons Kemenkeu

Sebagai informasi, perbaikan jalan daerah yang rusak di Lampung akan diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

Tahun ini, pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar untuk perbaikan 15 ruas jalan daerah di Lampung. (Lailatul Anisah)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Beban APBN Bertambah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com