Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak

Kompas.com - 11/05/2023, 21:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menganggarkan Rp 800 miliar untuk perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menganggarkan Rp 750 miliar untuk perbaikan 14 jalan rusak. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

Lantas kenapa pemerintah pusat mengucurkan dana lagi untuk perbaikan jalan rusak di Lampung?

Baca juga: Perbaiki Jalan di Lampung, Pemerintah Hindari Tumpang Tindih Anggaran

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pemerintah pusat menilai Pemprov Lampung tidak mampu menangani perbaikan jalan rusak. Hal ini terbukti dari tingkat kemantapan jalan provinsi dan jalan kabupaten di Lampung yang masih rendah.

Menurut data tahun 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 kilometer dengan kondisi mantap 77 persen dan 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 kilometer dengan kondisi mantap 50 persen.

"Karena kemantapannya kan sudah jauh di bawah ya. Itu kan berarti pemerintah pusat menganggap ini ada keterbatasan atau ketidakmampuan dari Pemkab atau Pemkot, makanya ini dirangsang lagi oleh pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Anggaran Pembangunan Jalan di Lampung


Sementara kondisi jalan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Jika ruas-ruas jalan dibiarkan rusak, maka dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas masyarakat sehingga aktivitas ekonomi pun menjadi tersendat.

"Jadi itu harus diperbaiki, karena kalau enggak jadi enggak mulus itu jalan-jalan kita itu, ekonomi kita enggak akan tumbuh sesuai harapan," ucapnya.

Terlebih, kata dia, bangsa ini baru saja lepas dari pandemi Covid-19 sehingga pemerintah pusat merasa perlu memberikan stimulus berupa perbaikan jalan di Lampung agar ekonomi provinsi ini dapat tumbuh di atas 5 persen.

Baca juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Beban APBN Bakal Bertambah?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada 2022 sebesar 4,28 persen. Meski masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional di tahun yang sama sebesar 5,31 persen, pertumbuhan ekonomi Lampung ini masih lebih baik dari 2021 yang hanya tumbuh 2,77 persen.

"Jadi ini kan salah satu yang kita anggap penting peranannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah atau pemulihan ekonomi daerah sehingga kita bisa di atas 5 persen," kata Endra.

Kendati anggaran untuk perbaikan jalan rusak di Lampung berasal dari pemerintah pusat dan daerah, namun pemerintah memastikan akan menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran dalam program perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung.

Baca juga: Cerita Erick Thohir Ikut Jokowi Tinjau Jalan di Lampung, Mobil Sempat Nyangkut di Kubangan Lumpur

Endra bilang, hal ini karena dalam pelaksanaan pembangunan tidak boleh terjadi duplikasi dalam pembayaran proyek.

"Prinsip untuk pelaksanaan pengerjaan dan pembayarannya itu tidak boleh terjadi duplikasi, karena kalau terjadi duplikasi itu bakal jadi temuan dan itu bisa dianggap pemborosan negara atau bahkan korupsi. Itu tidak diperbolehkan dalam disiplin anggaran," ungkapnya.

Aturan soal larangan tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Baca juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com