Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi UMKM Shop Package Insurance, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 16/05/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi umum PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menginisiasi produk khusus untuk UMKM yaitu Shop Package Insurance.

Shop Package Insurance memberikan perlindungan untuk bisnis UMKM termasuk asetnya, tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum, proteksi kecelakaan kerja untuk karyawan, dan santunan kelangsungan bisnis.

Marketing Director GEGI Linggawati Tok menjelaskan, produk ini bertujuan membantu para pemilik UMKM mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

"Di era sekarang ini, kerusakan atau gangguan dalam operasinal bisnis UMKM dapat mengakibatkan kerugian yang besar. Bisnis saat ini juga harus menyadari luasnya risiko dari adanya tanggung jawab yang mungkin timbul baik dari kelalaian para pemilik UMKM ataupun kelalaian para karyawannya,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (15/5/2023).

Baca juga: IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh

Untuk membantu mengurangi risiko-risiko tersebut, para pemilik UMKM dapat membeli produk Shop Package Insurance milik GEGI yang akan memberikan sampai dengan 7 jaminan dalam 1 produk asuransi.

Selain itu, produk Shop Package Insurance milik GEGI juga menjamin pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] 10 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset Terbesar di Indonesia | Uji Coba Kereta Cepat Dimulai

 


Kerusakan akibat kecelakaan lainnya melingkupi beberapa hal di bawah ini.

1 Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia)

2. Dokumen, catatan sistem komputer, barang pribadi karyawan, lukisan, karya seni, (sampai dengan Rp 10 juta per kategori)

3. Biaya akomodasi sementara (sampai dengan Rp 25 juta)

4. Biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing (sampai dengan 10 persen dari Harga Pertanggungan)

5. Barang pribadi pengunjung (sampai dengan Rp 10 juta).

"Hal ini akan memberikan peace of mind kepada pemilik UMKM dalam menjalankan usahanya jadi pemilik usaha bisa fokus untuk mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir risiko yang dapat terjadi dan menggangu bisnis," tandas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) mencatat, total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com