Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.
Ar-Rahn dalam Pegadaian syariah adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonomis.
Baca juga: Mengenal Dinar Dirham, Mata Uang Jadul yang Kini Jadi Alat Investasi
Pegadaian syariah merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.
Oleh karena itu, Pegadaian Syariah pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni. Ar-rahn merupakan sarana saling tolong menolong (ta'awun) bagi umat Islam.
Namun pemegang barang gadai bisa meminta imbalan untuk mengganti biaya yang timbul akibat penitipan barang tersebut.
Dari akad itulah, ada perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional mencolok. Di mana berbeda dengan Pegadaian konvensional, Pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn sebagai pengganti margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.
Simak artikel lengkap terkait Pegadaian syariah dalam artikel berjudul:
Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional
Baca juga: Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.