JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menyatakan, banyak perusahaan berguguran karena peminat pemasangan energi surya semakin menyusut.
Revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dinilai tidak bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada saat ini.
Bendahara Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) Muhammad Firmansyah menjelaskan, saat ini permintaan PLTS Atap merosot karena ketidakpastian kebijakan dan sulitnya untuk mendapatkan izin pemasangan.
Baca juga: PLN Operasikan PLTS Terapung Terbesar di Indonesia
Firmansyah menceritakan, pengajuan izin pemasangan PLTS Atap tidak kunjung selesai hingga lebih dari setahun lamanya. Dia mengajukan di bulan Februari dan Maret 2022, administrasi sudah lengkap, tetapi pihaknya tetap diminta menunggu karena ada birokrasi di PT PLN yang harus dilewati.
“Sebetulnya pelanggan melihat energi terbarukan itu bagus. Tetapi dengan kondisi saat ini mereka jadi enggan memanfaatkannya karena pengurusan izin yang rumit. Paradigma yang muncul seakan-akan kami ini dibuat susah,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).
Firmansyah memberikan gambaran, di 2020 peminat PLTS Atap sangat tinggi, dari 50 orang yang mengontak ada 30 yang jadi memasang. Tapi kali ini, setelah kebijakannya tidak jelas, hanya 5 orang yang berani memasang.
Akibat permintaannya yang semakin menyusut, banyak perusahaan pemasang (Engineering, Procurement, dan Construction/EPC) PLTS berguguran dan beberapa yang bertahan memilih untuk vakum dari bisnis ini.
Baca juga: Kementerian ESDM: Aturan PLTS Atap Diharapkan Jadi Peluang Bisnis bagi Industri
“Kami kesulitan juga, persoalan saat ini berdampak pada installer. Kecuali pemerintah mau memberikan subsidi pada tenaga kerja, tetapi kan ini tidak. Sedangkan biaya operasional terus berjalan,” kata Firmansyah.
Firmansyah memaparkan, maju mundurnya dukungan pengembangan PLTS Atap turut berdampak pada lapangan pekerjaan. Sebagai informasi, setiap proyek PLTS Atap ada sekitar 5-10 tenaga kerja yang terlibat.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.