Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Menjerit Dengar Pemerintah Bakal Revisi Aturan PLTS Atap

Kompas.com - 15/02/2023, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menolak rencana Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Ketua Umum Perplatsi I Gusti Ngurah Erlangga mengatakan, arah revisi saat ini akan memperlambat pertumbuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia. Dia juga khawatir revisi Permen ini akan semakin menghambat pertumbuhan PLTS atap di Indonesia.

Menurutnya, rencana revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga dan menyebabkan harga investasi menjadi naik, di atas kemauan membayar pelanggan.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Punya PLTS Atap Berkapasitas 3,5 MWp

"Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi PERMEN ESDM 26/2021. Penghapusan net-metering dan sistem kuota yang akan mempengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia,” ujar Erlangga secara virtual, Selasa (14/2/2023).

PLTS Atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis. Penghilangan net-metering sangat disayangkan, padahal jika keberatan net-metering oleh PLN terkait dengan nilai ekspornya sebesar 100 persen, seharusnya pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menurunkan nilai ekspor tersebut, bukan menghilangkan sama sekali,” tambahnya.

Erlangga juga mengkuatirkan bahwa sistem kuota akan dipakai sebagai celah PT PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap dan sistem ini dengan rancangan aturan sekarang akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak-anak perusahaan PT PLN yang masuk ke bisnis PLTS Atap dengan pengembang swasta.

Baca juga: SUNterra Dukung Upaya Go Green Perusahaan Plastik lewat Instalasi PLTS Atap


Selain itu, rencana revisi Permen ESDM No. 26/2021 dinilai akan mempengaruhi nasib ribuan pekerja di perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemasang PLTS yang terancam dirumahkan karena minat pelanggan listrik rumah tangga memasang PLTS Atap. Pemasang PLTS Atap (EPC) skala kecil sangat dirugikan dengan adanya revisi ini.

Sejak adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap di tahun lalu, bisnis EPC terpangkas 80 persen, dan dampaknya sejumlah EPC telah mengurangi tenaga kerja mereka, selain kerugian inventory perangkat PLTS Atap yang tidak laku terjual.

“Untuk itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana revisi Permen ESDM 26/2021 dan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi pada pelaku usaha dan nasib tenaga kerja pemasang PLTS Atap di Indonesia,” kata dia.

Baca juga: Pertamina NRE dan KPI Targetkan Kapasitas PLTS di Area Kilang Capai 10 MWp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com