Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Kompas.com - 30/05/2023, 15:43 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 and 17 and GCM Objectives 6 and 23 di Filipina pada 30-31 Mei 2023.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Di bawah UU ini, PMI diperlakukan sebagai subjek dan bukan objek.

"Hal itu dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri atau tanpa peran perantara yang dulu mereka gunakan pada masa lalu," katanya di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).

Afriansyah mengatakan, UU tersebut juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.

Baca juga: Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.

Afriansyah pun menyarankan negara asal dan tujuan duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat.

Kemudian, negara harus membahas struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen yang harus ditanggung.

"Selain itu, kedua negara membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa.

Afriansyah menegaskan, negara asa dan tujuan dapat membicarakan proses penempatan atau sistem rekrutmen dengan memastikan tidak ada perantara atau pihak tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Sangat Mendesak, Semoga Pecah Telur 16 Juni 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com