KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) atau nyaleg dalam Pemilu 2024 akan istiqomah dan amanah dalam mengemban tugas di Kemenparekraf.
"Saya yakin Mbak Wamenparekraf akan istiqomah dan amanah dalam mengemban tugas di Kemenparekraf," ujar Sandiaga di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Kemudian jika Angela akan melakukan safari politik maka diperkenankan menggunakan waktu cuti dengan tidak menggunakan fasilitas negara sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sandiaga mengatakan telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut, Batam Rusak, Singapura Makin Luas
Yang mana bagi pimpinan kementerian yang maju dalam pencalonan anggota legislatif (nyaleg) pada 2024 agar fokus mengemban tugas dan fungsi pokok jabatan.
"Kami sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo melalui Bapak Mensesneg Pratikno, bagi yang nyaleg itu tentu harus dilaporkan berkaitan juga dengan kegiatan-kegiatan (safari politik) untuk tidak mengganggu tugas dan fungsi sebagai pimpinan di kementerian," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri maupun wakil menteri yang tidak fokus bekerja karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2024 bisa diganti.
Jokowi juga menyebut secara aturan diperbolehkan nyaleg asal tidak mengganggu tugas dan kinerja keseharian.
Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kini Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Beberapa orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju mengajukan diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.
Salah satunya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan.
Aturan tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Baca juga: Sri Mulyani Pamer Rasio Utang RI Lebih Bagus daripada Malaysia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.