Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 02/06/2023, 07:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam satu tahun, lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia.  Hal ini jadi kasus yang dicermati serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pengawas.

Untuk mengatasi TPPO, Menaker Ida Fauziyah akan mengevaluasi kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural.

"Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini," ujar Menaker Ida ditemui di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Kasus TPPO di NTT Sangat Darurat, Ada Peran Sindikat

Selain itu, Kemenaker, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.

"Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang," jelas Menaker Ida.

Baca juga: Wamenaker Sebut Batam Jalur Gemuk Mafia Perdagangan Orang

Di samping itu, Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.

"Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya," pungkas Menaker.

Baca juga: ASEAN Trade Union Council Minta Pemerintah Tegas Tangani Kasus TPPO\

Indonesia darurat TPPO

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Indonesia berstatus darurat untuk kasus TPPO.

Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO yang jumlahnya mencapai hampir 2.000 jiwa, sejak 2020 hingga 2022.

Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com