1. Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag "Tunjuk Hidung" KKP
Kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menuai polemik. Sebab, siapa sangka bahwa kebijakan yang pernah "ditidurkan" sejak 2003 itu justru dibangunkan kembali.
Kebijakan tersebut sah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Bukan hanya masyarakat ataupun aktivis lingkungan yang mempersoalkan kebijakan ini, melainkan jajaran kementerian pun serupa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku, dirinya tak tahu-menahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selengkapnya baca di sini
2. Marak Turis Asing Berulah di Bali, Pengusaha Hotel Usulkan Ini
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengusulkan ke Pemda Bali untuk membuat aplikasi berisi peraturan bagi turis asing atau do’s and don’ts.
Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan aplikasi ini akan memudahkan wisatawan dan pemerintah dalam menangani kasus dari hulu, di mana selanjutnya aplikasi tersebut akan digarap Pemprov Bali sekaligus pemilik domain.
“Nanti isinya atau kontennya adalah aturan yang terkait dengan do’s and don’ts jadi apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang. Aturan-aturan ini harus dipahami sebelum mereka menginap dan ini untuk mencegah,” kata dia dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.