Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mendag "Tunjuk Hidung" KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

Kompas.com - 08/06/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Ekspor Pasir Laut Tuai Polemik, Mendag "Tunjuk Hidung" KKP

Kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut menuai polemik. Sebab, siapa sangka bahwa kebijakan yang pernah "ditidurkan" sejak 2003 itu justru dibangunkan kembali.

Kebijakan tersebut sah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Bukan hanya masyarakat ataupun aktivis lingkungan yang mempersoalkan kebijakan ini, melainkan jajaran kementerian pun serupa.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku, dirinya tak tahu-menahu soal pembukaan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selengkapnya baca di sini

2. Marak Turis Asing Berulah di Bali, Pengusaha Hotel Usulkan Ini

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengusulkan ke Pemda Bali untuk membuat aplikasi berisi peraturan bagi turis asing atau do’s and don’ts.

Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan aplikasi ini akan memudahkan wisatawan dan pemerintah dalam menangani kasus dari hulu, di mana selanjutnya aplikasi tersebut akan digarap Pemprov Bali sekaligus pemilik domain.

“Nanti isinya atau kontennya adalah aturan yang terkait dengan do’s and don’ts jadi apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang. Aturan-aturan ini harus dipahami sebelum mereka menginap dan ini untuk mencegah,” kata dia dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

PHRI Bali mengaku sangat mendukung agar aplikasi ini segera diluncurkan, di mana rencananya dalam aplikasi akan disediakan beragam bahasa seperti Bahasa Inggris, Jepang, Perancis, dan China.

Selengkapnya baca di sini

3. Satgas BLBI Bagi-bagi Gratis Aset Rampasan Pengemplang BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengoptimalkan aset properti eks BLBI senilai Rp 1,86 triliun dengan total luas 226,8 hektare (Ha) kepada pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (k/L).

"Ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan sekaligus mengoptimalkan daya guna aset," ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com