Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Targetkan Swasembada Gula Tercapai Paling Lambat 2028

Kompas.com - 20/06/2023, 10:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi paling lambat 2028. Sementara itu, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan tercapai paling lambat 2030.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Aturan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.

"Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 3 Perpres 40/2023 dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional

Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tersebut diterbutkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.

Selain itu, Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," bunyi poin C bagian pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpes tersebut juga dijelaskan, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Baca juga: Targetkan Swasembada Gula Konsumsi, Ditjenbun Tingkatkan Produksi dan Kualitas Tebu

 


Kemudian untuk percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol pemerintah menyiapkan 5 butir peta jalan atau road map.

Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.

Ketiga melakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2 persen, dan keempat peningkatan kesejahteraan petani tebu.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu.

Sementara kelima adalah peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta liter.

Di sisi lain dalam Perpres itu juga dipaparkan penugasan untuk beberapa kementerian untuk meujudkan swasembada gula nasional yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk penyusunan dan penetapan petajalan (road map) dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar.

Kemudian untuk Kementeri Pertanian ditugaskan meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing sementara Kementerian Keuangan ditugaskan memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga serta memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan.

Pemerintah juga menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angku.

Selain itu ditugaskan juga untuk melakukan perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com