Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasembada Ditargetkan Tercapai di 2028, Bapanas Akan Hitung Necara Gula

Kompas.com - 21/06/2023, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi paling lambat 2028.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Aturan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan, pihaknya akan menghitung neraca gula untuk melihat kebutuhan gula konsumsi dan industri.

"Kita hitung kebutuhan 273 juta jiwa penduduk Indonesia itu berapa, berapa kekurangannya," kata Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy dalam Rakornas Pengendalian Kerawanan Pangan 2023, Cibubur, Kota Bekasi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Jokowi Targetkan Swasembada Gula Tercapai Paling Lambat 2028

Sarwo optimistis swasembada gula nasional akan tercapai sesuai target bila dilakukan dengan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Kita harus optimis dengan rencana itu, mudah-mudahkan bisa tercapai 2028," ujarnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.

Selain itu Perpres ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," bunyi poin C bagian pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional

Dalam Perpes tersebut juga dijelaskan, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Kemudian untuk percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol pemerintah menyiapkan 5 butir peta jalan atau road map.

Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.

Ketiga melakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2 persen, dan keempat peningkatan kesejahteraan petani tebu.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Sementara kelima adalah peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta liter.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Gula, Kementan Pastikan Data Lewat Taksasi Produksi Awal Giling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com