Selain itu, KPK pun menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 575 miliar dari aktivitas ekspor bijih nikel ilegal ke China sepanjang Januari-Juni 2022.
"Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian Patria.
Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China, http://stats.customs.gov.cn/indexEn.
Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.
Baca juga: Risiko Tersembunyi Hilirisasi Nikel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya