Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Dugaan Ekspor Bijih Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton, RI Bisa Rugi Rp 575 Miliar, Menko Luhut Buru Pelaku

Temuan itu dibeberkan Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria berdasarkan penelusuran KPK dari situs web Bea Cukai China.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” kata Dian dalam pemberitaan Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Dian bilang, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Temuan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel 

Berdasarkan data yang dibagikan oleh lembaga anti rasuah ini, sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Pada 2021, Negeri Tirai Bambu tersebut mengimpor 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia.

Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, pada 2020, tercatat impor 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).

Lalu, KPK menemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020. Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 ( Rp 2,7 triliun).

Sepanjang Januari-Juni 2022, terdapat Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) selisih nilai ekspor. Dengan demikian, total selisih nilai ekspornya mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 atau Rp 14,5 triliun lebih.

Luhut Baru tahu Ada Ekspor Ilegal, Ingin Cari Tahu Pelakunya

Kabar temuan KPK ini rupanya belum sampai didengar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dirinya justru tahu hal tersebut dari awak media yang bertanya. Pada saat itu, Luhut mengatakan akan berupaya mencari tahu pelaku yang melakukan ekspor ilegal tersebut.

"Belum tahu saya malah (kabar impor ilegal nikel). Ya bagus kalau ketemu (soal ekspor nikel ilegal). Nanti kita cari siapa yang impor itu," ucapnya ditemui di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Mantan Jenderal Purnawirawan TNI ini bilang, hukum pidana harus diberikan kepada pelaku impor nikel ilegal. "Ya kalau ada bisa dipidanakan," tegas Luhut.


Kerugian Negara Lebih Rp 500 Miliar

Selain itu, KPK pun menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 575 miliar dari aktivitas ekspor bijih nikel ilegal ke China sepanjang Januari-Juni 2022.

"Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian Patria.

Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China, http://stats.customs.gov.cn/indexEn.

Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/06/25/121608526/imbas-dugaan-ekspor-bijih-nikel-ilegal-53-juta-ton-ri-bisa-rugi-rp-575-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke