Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau Terima 10 Persen Saham Blok Rokan dan Kampar

Kompas.com - 29/06/2023, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi mengalihkan 10 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hak partisipasi itu diserahkan Pertamina kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK).

Keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola hak partisipasi di WK Rokan dan WK Kampar.

Baca juga: Pertamina Hulu Rokan Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun Sepanjang 2022

Penyerahan PI ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) pada 27 Juni 2023.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/6/2023).

Baca juga: PHR Temukan Cadangan Minyak Hingga 1.400 BPD di WK Rokan

Penyerahan hak partisipasi Blok Rokan dan Blok Kampar tersebut dilakukan untuk memenuhi kepatuhan pada regulasi dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ketentuan pengalihan kepemilikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan pemda dalam pengelolaan blok migas," imbuh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi BBM dan Elpiji, Pertamina Operasikan 300 Kapal

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, lanutnya, maka dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar, baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah, maupun peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di daerah setempat dalam pengelolaan blok migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,” kata Fadjar.

Isi perjanjian pengalihan PI

Adapun dalam perjanjian pengalihan PI sebesar 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan dan Blok Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Aman

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan dan Blok Kampar.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemda maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan dan Blok Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com