Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Bentuk Satuan Tugas untuk Awasi Kepatuhan Pajak "Crazy Rich"

Kompas.com - 02/07/2023, 19:11 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan individu dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI) alias crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut.

Memang, ekstensifikasi perpajakan memang menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya.

Baca juga: ASDP Setor Deviden Rp 101 Miliar ke Kas Negara

DJP juga akan melakukan pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau HWI beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi.

"Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/7/2023).

Mengutip Data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), memang jumlah tabungan para crazy rich masih cukup besar.

Baca juga: Mei 2023, Utang Pemerintah Kembali Turun jadi Rp 7.787,51 Triliun

Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6 persen atau tercatat Rp 4.240 triliun dan meningkat 10,4 persen secara tahunan (YoY).

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA() Fajry Akbar mengatakan, sebenarnya kelompok kaya yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak.

Dari jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang dilaporkan, kontribusinya hanya 1,58 persen. Namun dari sisi kontribusinya terhadap pendapatan masih cukup besar, yakni 64,65 persen.

Baca juga: Inflasi Juni 2023 Diperkirakan di Kisaran 0,1 hingga 0,2 Persen

"Memang pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kita kontribusinya kecil dibandingkan PPh Badan, tetapi itu dikarenakan pendapatan per-kapita orang Indonesia yang masih rendah," kata Fajry.

Namun, Fajry menilai bahwa kelompok HWI tidak bisa dijadikan tumpuan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan bahwa konsep perpajakan yang baik adalah broad bases taxation, di mana semakin banyak yang menanggung maka semakin baik pula.

"Prinsipnya sama seperti gotong-royong. Namun, asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama," katanya.

Baca juga: Urgensi Penerapan Artificial Intelligence di Industri Asuransi

Di sisi lain, dengan hadirnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Fajry berharap tingkat kepatuhan para HWI alias crazy rich semakin meningkat.

Hanya saja, optimalisasi penerimaan melalui (AEoI) hanya dapat menghasilkan penerimaan pada waktu tertentu saja dan tidak berkelanjutan. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak Optimalkan Pengawasan Kepatuhan Para Crazy Rich

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com