Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Dosen

Dosen STIH Graha Kirana

Catatan IMF soal Hilirisasi Nikel Indonesia: Strategi Deregulasi dan Intervensi

Kompas.com - 03/07/2023, 09:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 25 Juni 2023 lalu, lembaga Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) melalui dokumen berjudul “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia” (IMF Country Report No. 23/221), mengeluarkan catatan terkait program hilirisasi nikel di Indonesia.

IMF menyebut kebijakan tersebut harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. IMF juga mengatakan bahwa kebijakan hilirisasi nikel perlu mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan IMF (bloombergtechnoz, 29/6). Pertama, adanya potensi pendapatan negara yang hilang, seperti pajak ekspor sebagai dampak dari pelarangan ekspor mineral, seperti nikel, bauksit dan tembaga.

Kedua, biaya fiskal dalam hal pendapatan negara tahunan hilang saat ini tampak kecil dan harus dipantau sebagai bagian dari penilaian biaya manfaat (value- added) ini.

Ketiga, Indonesia perlu mempertimbangkan dampak rambatan kebijakan hilirisasi terhadap harga komoditas di pasar global, yang menurut IMF dapat menimbulkan aksi retaliasi dari para negara mitra dagang.

Keempat, diperlukan analisa rutin terkait biaya dan manfaat dari hilirisasi, juga perlu diinformasikan dengan menekankan pada keberhasilan serta apakah ada urgensi perluasan hilirisasi ke jenis mineral lain.

Kelima, kebijakan industri juga harus dirancang dengan cara yang tidak menghalangi persaingan dan inovasi, sambil meminimalkan limpahan lintas batas yang negatif.

Terakhir, pihak berwenang harus mempertimbangkan kebijakan dalam negeri yang mencapai tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dalam produksi, dengan menghapus pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain.

Catatan IMF tersebut menimbulkan reaksi dari pihak pemerintah dengan argumen bahwa hilirisasi tambang merupakan cara Indonesia untuk melompat menjadi negara maju.

Hilirisasi tak hanya mengekspor barang mentah melainkan juga barang jadi, seperti baterai kendaraan listrik, yang saat ini dibutuhkan dunia.

Hilirisasi Nikel

Jika bicara soal kekayaan alam Indonesia, memori sejarah akan membawa kita kembali kepada petikan pidato Soekarno yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1964, “Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya.”

Paradigma pengelolaan mineral dan batubara (minerba) telah mengalami perubahan dari masa Orde Baru melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), yang berorientasi sebagai sumber devisa untuk pembangunan, lalu masa pasca-Orde Baru melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020).

Pengelolaan bahan baku dan sumber energi dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2020, ketahanan cadangan nikel di Indonesia mencapai 2,6 miliar ton cadangan dengan umur cadangan mencapai 27 tahun.

Berdasarkan pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sebesar 11.887 juta ton, dengan kategori tereka sebesar 5.094 juta ton, terunjuk 5.094 juta ton, terukur 2.626 ton, hipotetik 228 juta ton, dan cadangan bijih sebesar 4.346 juta ton, dengan kategori terbukti sebesar 3.360 juta ton dan terikira 986 juta ton.

Sedangkan untuk total sumber daya logam memiliki cadangan 174 juta ton dan 68 juta ton.

Dalam mendukung perkembangan industri nikel, pemerintah menargetkan pembangunan 53 smelter hingga 2024.

Sesuai data per Juni 2023 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, menyebutkan industri nikel pirometalurgi yang sudah beroperasi di Indonesia saat ini sebanyak 34 smelter dan dalam proses konstruksi sebanyak 17 smelter.

Dari 34 smelter tersebut, masih 4 perusahaan yang masuk ke hilirisasi nikel, khususnya untuk bahan baku baterai kendaraan listrik, yakni PT Huayue Nickel Cobalt, PT QMB New Energy Material, dan PT Halmahera Persada Lygend (Kontan, 8/6).

Sebagai penguatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana per 1 Januari 2020, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak dapat diekspor mentah-mentah (ore nikel) ke luar negeri (Kompas, 27/6).

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut sekaligus menandai program hilirisasi nikel diinisiasi pemerintah, yang diklaim telah memberikan nilai tambah, di mana pada 2022 mencapai 33 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 514,3 triliun (CNBCIndonesia, 27/6).

Pencapaian ini kontraproduktif dengan catatan IMF yang menyebutkan bahwa dampak pelarangan ekspor mineral menimbulkan potensi pendapatan negara yang hilang.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga cadangan nikel dengan mempertimbangkan keberlanjutan pasokan bahan baku dari smelter yang sudah ada.

Salah satu alasannya bahwa ore nikel dapat digunakan sebagai bahan baku komponen mobil listrik sebagai percepatan program mobil listrik.

Industri mobil listrik sangat bergantung terhadap komoditas nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai mobil listrik.

Indonesia juga memiliki teknologi untuk mengolah nikel kadar rendah dengan produk olahan, seperti cobalt dan lithium, sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk kendaraan listrik.

Ada beberapa jenis produk olahan nikel di Indonesia, antara lain Nickel Pig Iron (NPI), FerroNikel (FeNi), Ni-matte, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), Mixed Sulphide Precipitate (MSP), dan baja tahan karat (stainless steel).

Manfaat dan tantangan

Sebagai salah satu instrumen fiskal, kebijakan hilirisasi mineral bermanfaat untuk menciptakan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja.

Hilirisasi (downstreaming atau value-adding) merupakan upaya meredam ekspor bahan mentah dan mendorong industri domestik untuk menggunakan hasil olahan yang dapat meningkatkan nilai tambah domestik.

Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam usaha mineral dan batubara (minerba), yakni penambangan (mining) yang merupakan kegiatan di sektor hulu, dan kemudian kegiatan di sektor hilir, yakni peleburan (smelting) dan pemurnian.

Tantangan hilirisasi nikel saat ini di antaranya, yakni hampir semua produk hasil pengolahannya diekspor keluar negeri sebagai bahan baku.

Sementara teknologi pengolahan dan pemurnian masih dikuasai oleh asing terutama China, Jepang, dan lain-lain.

Selain itu, terdapat beberapa kendala dalam mengembangkan smelter di Indonesia, yakni: pertama, keterbatasan cadangan mineral dan persebaran cadangan mineral sehingga tidak ada jaminan pasokan bahan baku.

Kedua, keterbatasan luas areal dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan sehingga beberapa IUP harus digabungkan agar tersedia bahan baku yang cukup untuk membangun satu unit smelter.

Ketiga, masalah ketersediaan pasokan energi yang belum memadai dan ekonomis di lokasi atau yang bisa diakses di lokasi tambang, termasuk kurangnya infrastruktur pengangkutan untuk bahan baku dan hasil produksi.

Terakhir, daya serap produk oleh industri hilir domestik masih kecil.

Apa yang menjadi catatan IMF terkait dengan pelarangan ekspor mineral dan program hilirisasi nikel di Indonesia dapat dilihat sebagai bentuk intervensi lembaga asing terhadap kedaulatan suatu negara dalam mengelola dan memanfaatkan potensi kekayaan alamnya untuk kepentingan nasionalnya.

Catatan tersebut dapat dibaca sebagai strategi IMF dalam menderegulasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Pelarangan ekspor bahan mentah dan hilirasi mineral sebagai salah satu instrumen fiskal dapat menjadi exit strategy Indonesia dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap jeratan utang luar negeri yang diresep oleh IMF.

Kemandirian bangsa harus menjadi pakem dalam mewujudkan cita-cita proklamasi, Pancasila, dan konstitusi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com