Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Skema Pendanaan di "Fintech Lending"

Kompas.com - 03/07/2023, 17:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer lending memiliki beberapa skema pendanaan bagi konsumennya.

Berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, produk pendanaan fintech terbagi menjadi dua yaitu pendanaan multiguna dan pendanaan produktif.

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, pendanaan multiguna adalah pendanaan barang atau jasa yang diperlukan oleh peminjam atau penerima dana (borrower) untuk tujuan konsumsi.

Baca juga: Diminati, Fintech P2P Lending Syariah Tumbuh Positif di RI

Dana yang didapat tidak untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Konsep ini sama dengan pinjaman multiguna dari perusahaan pembiayaan maupun bank. Yang berbeda, pendanaan multiguna melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan dan memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat.

Sementara, pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi peminjam atau penerima dana (borrower). Pendanaan ini digunakan khusus untuk modal usaha.

Baca juga: Fintech Pertanian iGrow Digugat 40 Lender, Kenapa?

Konsep ini sama dengan pinjaman modal kerja dari perusahaan pembiayaan maupun bank.

Perbedaaannya adalah pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan, memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat, limit pinjaman yang lebih kecil, dan tidak memerlukan agunan sebagai jaminan.

Oleh karena itu, pendanaan produktif melalui fintech pendanaan bersama cocok bagi perusahaan kecil maupun UMKM.

Pendanaan produktif dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti invoice financing, pengadaan barang pesanan (purchase order), pengadaan barang untuk jualan secara daring (seller online), fasilitas modal usaha, atau pendanaan proyek.

Baca juga: Perlu Banyak Kolaborasi, Amartha Dukung Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Berikut ini adalah penjelasan untuk berbagai skema dalam pendanaan produktif fintech lending:

1. Invoice Financing

Skema ini adalah pinjaman jangka pendek dengan menjaminkan invoice atau tagihan yang belum dibayarkan oleh pelanggan.

Beberapa bisnis memiliki keterbatasan modal untuk memproduksi pesanan klien, di sisi lain tidak semua klien atau pelanggan melakukan pembayaran di muka.

Oleh karena itu, untuk alternatif pendanaan usaha, UMKM dapat menggunakan invoice sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman melalui fintech pendanaan bersama.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

IHSG Turun 113 Poin, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.160

Whats New
Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

Whats New
Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com