Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Asuransi Kredit Bengkak, Industri Tunggu Aturan Baru

Kompas.com - 05/07/2023, 06:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara itu, Presiden Direktur PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) Benny Waworuntu membeberkan, pihaknya sedang melakukan morarotium asuransi kredit dengan menyeleksi risiko secara ketat.

"Artinya bukan menutup sama sekali, tetapi betul-betul kami cover yang sesuai dengan risk mitigation yang kami lakukan," ujar dia dalam konferensi pers Indonesia Re International Conference (IIC) 2023, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, tingginya angka klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan perlunya seleksi risiko sampai ke tingkap perbankan dan lembaba pembiayaan.

"Jadi masalah risk awareness-nya yang jadi PR semua, belum lagi di dalamnya ada masalah bisnis proses, masalah term and contidion, masalah pricing, pencadangan, tata kelola dan segala macam," ungkap dia.

Baca juga: Mandiri Taspen Gandeng Heksa Solution Insurance Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Kredit

Di tempat terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait asuransi kredit, terutama tingkat preminya.

Ia menjelaskan, tidak hanya asuransi umum yang melakukan penutupan terhadap asuransi kredit, tetapi asuransi jiwa juga melakukannya dengan pola yang berbeda.

"Pada intinya menyangkut beberapa hal yang dievaluasi pertama tingkat premi asuransi kreditnya itu yang akan kita reviu, karena saat ini tidak mampu menutup klaim,” ujar dia dalam konferensi pers rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7/2023).

Kemudian, akan ada pembagian ulang (resharing) risiko pertanggungan yang tidak 100 persen ditransfer ke perusahaan asuransi, tetapi ada jumlah tertentu yang akan ditanggung oleh bank.

Baca juga: Pos Indonesia dan Generali Hadirkan Asuransi Syariah, Premi mulai Rp 20.000 Per Bulan

Nantinya perbankan akan menanggung risiko dalam jumlah tertentu sekitar 20 persen atau 30 persen.

Selanjutnya, OJK akan memabatasi jangka waktu produk asuransi kredit yang semula diketahui dapat mencapai 15-20 tahun. Selain itu, biaya akuisisi dinilai terlalu besar juga akan di atur ulang di dalam POJK tersebut.

“Kami berharap POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tandasnya.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, klaim asuransi kredit di kuartal I-2023 sebesar Rp 2,94 triliun. Nilai tersebut meningkat 53,1 persen secara tahunan (yoy).

Klaim asuransi kredit pada triwulan pertama itu berkontribusi sebesar 29,6 persen dari total klaim yang dibayar industri.

Baca juga: Asuransi Jiwa Whole Life Q Life Legacy, Apa Manfaatnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com