Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Asuransi Kredit Bengkak, Industri Tunggu Aturan Baru

Kompas.com - 05/07/2023, 06:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim asuransi kredit terus mengalami peningkatan usai pandemi Covid-19. Pandemi disebut sebagai pintu masuk untuk mengatahui asuransi kredit masih perlu dibenahi.

Debitor yang kesulitan membayar cicilan ke bank ketika pandemi berpotensi menjadi kredit macet. Ini jelas berdampak panjang dari mulai perbankan sampai ke perusahaan reasuransi di belakangnya.

Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, dengan kondisi demikian, asuransi kredit jadi harus menanggung pinjaman yang macet.

Baca juga: Urgensi Penerapan Artificial Intelligence di Industri Asuransi

"Tapi sebenarnya masalah berikutnya ada di internal penerbit polis. Apakah waktu menerbitkan polis asuransi kredit sudah melakukan mitigasi risiko termasuk manajemen risiko. Yang pertama adalah bagaimana dia bisa menerapkan keseimbangan premi," ujar dia saat ditemuai di Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Banyaknya klaim asuransi kredit ketika pandemi menunjukkan premi yang dikumpulkan belum seimbang, atau belum cukup untuk menanggung risiko.

Kebanyakan perusahaan asuransi belum melakukan pencadangan sesuai dengan kaidah. Dampaknya, klaim yang dibayar dalam pencatatan keuangan menyebabkan margin semakin tipis.

Padahal diketahui banyak perusahaan yang memiliki persentase bisnis dominan di asuransi kredit.

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Untuk itu, pria yang karib disapa Dody tersebut menjelaskan, penting untuk perusahan asuransi melakukan dialog dengan bank demi menegosiasikan kembali jangka waktu dan syarat kondisi (term and condition).

"Jangan sampai semua risiko sepanjang itu, kredit macet, dijamin asuransi, jadi ada batasan," imbuh dia.

Di samping itu, perusahaan asuransi yang kurang memiliki kompetensi juga semakin marak punya portofolio bisnis asuransi kredit. Adanya perang tarif dan komisi yang tinggi membuat margin produk jadi tipis.

Oleh karena itu, Dody menyarankan untuk melakukan diversifikasi dengan perbankan terkait keseimbangan tarif tersebut.

Baca juga: OJK: Asuransi Bukan Tabungan

Demi menyelesaikan masalah ini, ia merekomendasikan agar perusahaan asuransi tidak lagi bermain pada produk jangka panjang.

Gantinya, produk dapat didesain dalam setahun dan dapat diperbaharui kembali dengan reviu dan penyelarasan tarif mengikuti kondisi pasar.

"(Tarif) bisa naik bisa turun tergantung reviu. Sekarang sedang diperbaiki, kan perlu waktu," ungkap dia.

Dody bilang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi sedanga menggodok rancangan peraturan OJK terkait dengan aturan asuransi kredit ini.

Baca juga: Jangan Abai, Simak 6 Tips Memilih Asuransi yang Tepat

Sementara itu, Presiden Direktur PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) Benny Waworuntu membeberkan, pihaknya sedang melakukan morarotium asuransi kredit dengan menyeleksi risiko secara ketat.

"Artinya bukan menutup sama sekali, tetapi betul-betul kami cover yang sesuai dengan risk mitigation yang kami lakukan," ujar dia dalam konferensi pers Indonesia Re International Conference (IIC) 2023, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, tingginya angka klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan perlunya seleksi risiko sampai ke tingkap perbankan dan lembaba pembiayaan.

"Jadi masalah risk awareness-nya yang jadi PR semua, belum lagi di dalamnya ada masalah bisnis proses, masalah term and contidion, masalah pricing, pencadangan, tata kelola dan segala macam," ungkap dia.

Baca juga: Mandiri Taspen Gandeng Heksa Solution Insurance Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Kredit

Di tempat terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait asuransi kredit, terutama tingkat preminya.

Ia menjelaskan, tidak hanya asuransi umum yang melakukan penutupan terhadap asuransi kredit, tetapi asuransi jiwa juga melakukannya dengan pola yang berbeda.

"Pada intinya menyangkut beberapa hal yang dievaluasi pertama tingkat premi asuransi kreditnya itu yang akan kita reviu, karena saat ini tidak mampu menutup klaim,” ujar dia dalam konferensi pers rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7/2023).

Kemudian, akan ada pembagian ulang (resharing) risiko pertanggungan yang tidak 100 persen ditransfer ke perusahaan asuransi, tetapi ada jumlah tertentu yang akan ditanggung oleh bank.

Baca juga: Pos Indonesia dan Generali Hadirkan Asuransi Syariah, Premi mulai Rp 20.000 Per Bulan

Nantinya perbankan akan menanggung risiko dalam jumlah tertentu sekitar 20 persen atau 30 persen.

Selanjutnya, OJK akan memabatasi jangka waktu produk asuransi kredit yang semula diketahui dapat mencapai 15-20 tahun. Selain itu, biaya akuisisi dinilai terlalu besar juga akan di atur ulang di dalam POJK tersebut.

“Kami berharap POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tandasnya.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, klaim asuransi kredit di kuartal I-2023 sebesar Rp 2,94 triliun. Nilai tersebut meningkat 53,1 persen secara tahunan (yoy).

Klaim asuransi kredit pada triwulan pertama itu berkontribusi sebesar 29,6 persen dari total klaim yang dibayar industri.

Baca juga: Asuransi Jiwa Whole Life Q Life Legacy, Apa Manfaatnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com