Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Mengeluh Masuk Wisata di DKI Hanya Bisa Pakai Jakcard, KPPU Cari Solusi

Kompas.com - 12/07/2023, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi grup atau Forum Group Discussion (FGD) untuk menanggapi keluhan dari masyarakat terkait alat pembayaran yang digunakan untuk masuk ke tempat wisata di DKI Jakarta yang terbatas.

Khususnya Museum Kesejarahan Jakarta (MKJ), Taman Margasatwa Ragunan (TMR), dan Kawasan Monumen Nasional (Monas) yang hanya bisa menggunakan Kartu Jakcard.

"FGD ini diselenggarakan sebagai sarana bertukar pikiran dan mencari solusi agar tersedia alat pembayaran lain selain kartu Jakcard sehingga pilihan pembayaran bagi konsumen menjadi beragam dan sesuai dengan arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia, yaitu mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital serta fokus pada peningkatan inklusivitas," kata Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam pernyataan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Dari FGD ini, lanjut Lina, diperoleh informasi terbaru, yakni telah tersedia alternatif alat pembayaran lain selain kartu Jakcard di beberapa tempat wisata, seperti Museum Bahari dan Taman Margsatwa Ragunan.

Sedangkan untuk Monas, Bank DKI berkomitmen untuk segera membuka pilihan alat pembayaran lain.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Adapun FGD ini dihadiri oleh Kemendagri, BPKD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola tempat wisata di Provinsi DKI Jakarta, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, dan PT Bank DKI.

"Sebagai otoritas persaingan, KPPU menyambut baik komitmen dari Bank DKI dan berharap rencana tersebut agar segera diimplementasikan," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com