Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT | Belanja di Social Commerce akan Dikenakan Pajak

Kompas.com - 27/07/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT

Pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan semakin dipermudah mulai Mei 2024. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Fitur prepopulated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan demikian, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).

"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Oleh karenanya, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi ribet mengisi data pajak secara manual. Akan tetapi, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Selengkapnya baca di sini

2. Pemerintah Sebut Bakal Ada Pengumuman Besar soal Proyek Panel Surya

Indonesia akan memiliki pengembangan industri panel surya terintegrasi di dalam negeri yang akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli atau awal Agustus 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proyek ini akan membuat Indonesia menjadi pemain panel surya terintegrasi terbesar se-ASEAN.

"Akan ada pengumuman besar di negara ini untuk meluncurkan industri panel surya terintegrasi yang akan diluncurkan oleh Presiden pada akhir bulan ini atau awal bulan depan," ujarnya saat acara Indosolar Expo 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proyek tersebut. Meski begitu beberapa kementerian seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencoba mencari partner untuk membangun proyek ini.

Selengkapnya baca di sini

3. Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di "Social Commerce"

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antarlintas lembaga dan kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mengenai Permendag 50 Tahun 2020 ini sudah dibahas bersama sama antarkementerian karena Permendag itu harus dibahas lintas kementerian, termasuk anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Menkumham dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus mendatang," ujar Mendag Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Mendag Zulhas membeberkan dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang direvisi. Pertama, akan mendefinisikan secara jelas mengenai apa itu sosial commerce yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM. Nantinya, social commerce juga diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

Selengkapnya baca di sini

4. Belanja di "Social Commerce" Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

TikTok Indonesia buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce.

Hal ini menyusul adanya revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan memuat bahwa transaksi belanja melalui social commerce seperti TikTok akan dikenakan pajak.

"Kami sambut baik revisi peraturan Menteri Perdagangan. Jadi semangat yang kita bawa kita coba dukung oleh Kemenkop perlu ada revisi dan kami dukung baik," ujar Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Kami juga nantinya pada saat disahkan (revisi Permendag Nomor 50) akan patuh terhadap semua aturannya. Dan kami percaya semangat ini untuk memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar," sambung Aggini.

Selengkapnya baca di sini

5. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Rabu (26/7/2023), dibanderol seharga Rp 1.098.000 atau turun tipis Rp 1.000 apabila dibandingkan hari Senin kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 601.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.135.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.047.000 atau naik Rp 1.000 apabila dibanding sehari sebelumnya.

Berbeda halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan. Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 559.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.077.000.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com