Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kode OTP dan Bedanya dengan PIN

Kompas.com - 27/07/2023, 23:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - OTP adalah istilah populer sejak masifnya digitalisasi, termasuk perbankan maupun transaksi pembayaran berbasis elektronik. Kode OTP sendiri merupakan kepanjangan dari one-time password.

Dikutip dari laman Smart Id, OTP adalah kode password yang bersifat sementara yang dikirimkan melalui pesan singkat SMS, WhatsApp, maupun email.

Kode OTP adalah biasanya memiliki masa berlaku singkat, yakni rentan antara 30 detik hingga 5 menit.

Kode OTP adalah sarana keamanan yang dibuat pembuat aplikasi agar tidak disalahgunakan orang lain. Ini karena penerima kode OTP adalah pemilik nomor handpone atau email yang didaftarkan.

Baca juga: Mengenal Kode Referral, Trik Marketing Lawas yang Masih Marak Dipakai

Di era digitalisasi saat ini, kode OTP dipakai untuk pembuat aplikasi untuk proses pendaftaran. Seperti pendaftaran rekening bank digital, pendaftaran akun e-commerce, pendaftaran akun dompet digital, dan aplikasi lainnya.

Jika seorang tidak menerima atau mengonfirmasi kode OTP, maka pendaftaran tidak akan bisa dilanjutkan. Untuk itu agar kode OTP bisa diterima, seseorang harus memasukan nomor telepon dengan benar, termasuk menuliskan kode negara.

Untuk kode OTP yang dikirimkan melalui email, periksa dengan benar ejaan karakter alamat email yang digunakan. Kode OTP sendiri biasanya dikirimkan dengan sangat cepat atau dalam hitungan detik.

Apabila kode OTP adalah baru dikirimkan lebih dari 2 menit, ada kemungkinan masalah jaringan atau gangguan pada sistem.

Baca juga: Info Pelabuhan Bangsal Lombok, Jadwal, dan Tiketnya

Kode OTP lazimnya berupa 6 digit angka dan hanya sekali pakai. Selain itu, kode OTP dibatasi waktu alias akan hangus dalam waktu 2 sampai 5 menit.

Kode OTP adalah bersifat sangat rahasia. Jangan memberikan kode OTP kepada pihak lain. Alasannya tentu untuk menghindari pembajakan. Banyak kejahatan digital bermula dari kode OTP.

Berikut karakteristik kode OTP:

  • Hanya digunakan satu kali
  • Berbentuk angka, karakter, atau kombinasi keduanya
  • Akan hangus dalam beberapa saat
  • Bersifat sangat rahasia

Dari karakteristik di atas, OTP bisa dibedakan dengan password atau PIN. Jika kode OTP bersifat sementara, PIN bersifat permanen, kecuali pengguna melakukan penggantian kode PIN.

Baca juga: Profil Pelabuhan Sibolga, Jadwal Kapal, dan Tiketnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com