Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Diminta Bentuk Tim Penanganan Pengaduan 'Surat Cinta' dari Ditjen Pajak

Kompas.com - 04/08/2023, 19:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat masih merasa takut ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat yang menerima surat cinta dari Ditjen Pajak kerap kebingungan merespons surat tersebut.

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, sebenarnya SP2DK merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self-assessment. Namun ia menilai, mekanisme surat cinta dari Ditjen Pajak ini perlu dievaluasi kembali.

Pasalnya, selain wajib pajak (WP) harus menanggapi SP2DK dalam jangka waktu 14 hari, di beberapa kasus, WP juga merasa terintimidasi ketika berusaha memberikan klarifikasi atas SP2DK tersebut.

Baca juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di Social Commerce

"SP2DK ini jika salah dimaknai oleh oknum pegawai pajak, maka dapat dijadikan alasan subjektif untuk menekan dan mengintimidasi Wajib Pajak," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Untuk mencegah adanya oknum pegawai yang memanfaatkan surat cinta dari Ditjen Pajak untuk menekan WP, Ariawan mengusulkan agar Kementerian Keuangan membentuk tim khusus yang menangani pengaduan terkait kasus SP2DK.

Pembentukan tersebut bisa dilakukan melalui Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) maupun tim independen yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Permudah Pelaporan, DJP Siapkan Data-data Pemotongan Pajak dalam SPT

"Dengan adanya tim khusus penanganan pengaduan kasus SP2DK yang independen ini, WP atau kuasa WP diharapkan akan lebih percaya diri dalam memperjuangkan haknya mencari keadilan tanpa merasa tertekan," tutur Ariawan.

Ariawan menyadari, DJP berencana segera mengubah desain dan redaksional dari SP2DK yang dikirimkan kepada WP. Namun menurutnya masalah SP2DK bukan sekadar masalah packaging atau redaksionalnya, tetapi lebih kepada respons dan pola penanganan petugas pajak atas klarifikasi WP.

"Yang terpenting bukan cuma redaksionalnya saja, tetapi bagaimana petugas pajak memberikan pelayanan yang baik, tidak intimidatif dan berkeadilan," ucap Ariawan.

Baca juga: Mengenal Pajak Natura, Ini Daftar Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak dan yang Dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com