Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pajak Natura, Ini Daftar Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak dan yang Dikecualikan

Kompas.com - 11/07/2023, 13:23 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan. Pajak ini tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak.

Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk sebagai penghasilan. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak menjadi obyek pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Baca juga: Pajak Natura Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Pendapatan Negara

Namun, sejak tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura dikategorikan sebagai penghasilan penerima kerja. Dengan demikian, fasilitas dan kenikmatan non uang yang diterima penerima kerja tergolong sebagai obyek pajak penghasilan.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura

Namun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Terdapat 11 obyek natura yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Adapun daftar fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. 

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Baca juga: Dua Sisi Cuti Bersama Idul Adha: Bisa Quality Time buat ASN, Suram buat Pekerja Swasta

Halaman:


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com