Analog dengan putusan Supreme Court of The United States (SCOTUS), maka atas karya cipta yang telah menjadi public domain siapapun dapat menggunakannya dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) juga telah memberi pelindungan maksimal dan penghargaan istimewa bagi pencipta musik dan lagu Tanah Air.
UUHC melindungi lagu atau musik dengan atau tanpa teks sepanjang hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 huruf d).
Jangka waktu 70 tahun ini dapat dikatakan sebagai royalti untuk para ahli waris atas karya pencipta yang telah meninggal dunia.
Di sinilah fungsi nafkah royalti pencipta untuk keluarga atau ahli warisnya. Setelah wafat pun ia tetap memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan ahli warisnya.
Perlu diketahui, UUHC 2014 merevisi UUHC sebelumnya yang melindungi ciptaan lagu atau musik seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia.
Jangka waktu ini, selain sejalan dengan prinsip dan instrumen hukum internasional di bidang hak cipta, juga selaras dengan sikap dan pendirian negara untuk melindungi karya seni warga negaranya.
Lagu atau musik adalah aset dan kekayaan budaya bangsa yang cenderung memiliki makna keabadian. Sudah saatnya kita berikan apresiasi dan fasilitasi lebih bagi para komposer, musisi, penyanyi, dan para pelaku hak terkait lainnya.
Kita harus mendorong agar mereka menjadi kontributor soft power, sebagai kekuatan “magis” atraksi seni budaya untuk masa depan negeri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.