Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2023, 23:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Merger dan akuisisi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan keuangan untuk menggambarkan jenis-jenis penggabungan antara perusahaan.

Merger dan akuisisi biasanya dilakukan untuk memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar.

Meskipun keduanya melibatkan integrasi dua perusahaan, namun ada perbedaan signifikan antara merger dan akuisisi.

Lalu, apa perbedaan merger dan akuisisi

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening BCA Online Terbaru

Secara sederhana, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger.

Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.

Pengertian merger

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger diartikan dalam tiga pengertian. Pertama merger adalah penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan atau pengawasan bersama. 

Kedua, merger adalah juga berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan.

Baca juga: Wamen BUMN: Freeport Bakal Diskusi dengan Kemenkeu Soal Tarif Bea Keluar

Ketiga, merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva atau passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Merger adalah penggabungan dua perusahaan dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan. Aksi merger harus mendapat persetujuan pemegang saham terlebih dahulu lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun contoh merger perusahaan di Indonesia salah satunya adalah penggabungan bank syariah BUMN yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Merger tiga bank syariah BUMN tersebut terjadi pada 1 Februari 2021. 

Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.Freepik Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.

Pengertian akuisisi 

Dikutip dari buku Hukum Akuisisi oleh Budi Untung, akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset perusahaan oleh perusahaan lain. Namun, tiap-tiap perusahaan tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Akuisisi adalah proses di mana satu perusahaan atau entitas membeli mayoritas saham, aset, atau kendali atas perusahaan atau entitas lain.

Dalam konteks bisnis, akuisisi mengacu pada pembelian sebagian besar saham atau aset dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang mengakuisisi.

Baca juga: Luhut Minta Elon Musk Datang ke Indonesia

Akuisisi dapat mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk pembelian saham, pembelian aset, atau pengambilalihan kepemilikan perusahaan.

Salah satu contoh akuisisi perusahaan adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang melakukan akuisisi saham Bank Royal Indonesia senilai Rp 988 miliar. Saat ini, Bank Royal resmi menjadi Bank Digital BCA.

Perbedaan merger dan akuisisi

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa perbedaan utama antara merger dan akuisisi adalah dalam cara perubahan kepemilikan dan kendali terjadi. 

Dalam merger, kedua perusahaan setuju untuk bergabung dan menjadi entitas baru. Tidak ada perusahaan yang secara khusus membeli yang lain. Kedua perusahaan berkontribusi untuk membentuk entitas baru dengan kepemilikan bersama.

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale, MIND ID Tegaskan Ingin Jadi Pengendali

Sedangkan dalam akuisisi, satu perusahaan membeli mayoritas saham atau aset perusahaan lain. Perusahaan yang mengakuisisi memiliki kontrol atas perusahaan yang diakuisisi. 

Ini bisa berarti perusahaan target tetap ada dengan identitasnya sendiri atau diintegrasikan ke dalam perusahaan pengakuisisi.

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan merger dan akusisi perusahaan. 

Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.Freepik Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara menguasai saham atau aset perusahaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Spend Smart
Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Whats New
'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com