Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penilaian Notifikasi Merger Usaha oleh KPPU Kena PNBP

Kompas.com - 19/07/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu penyesuaian yang dilakukan ialah dengan menambah 1 jenis PNBP baru, yakni berupa penilaian terhadap notifikasi merger.

Penyesuaian itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada KPPU. PP tersebut mencabut PP 68 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP KPPU.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pada aturan lama KPPU hanya melakukan pemungutan PNBP fungsi penegakan hukum persaingan usaha. Namun dalam aturan baru KPPU memperkuat fungsi pengawasan usaha, dengang mengenakan PNBP penilaian terhadap notifikasi merger.

Baca juga: Masyarakat Mengeluh Masuk Wisata di DKI Hanya Bisa Pakai Jakcard, KPPU Cari Solusi

Ia menjelaskan, pengguna layanan penilaian terhadap notifikasi merger adalah pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu, yang wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Dalam rangka mitigasi risiko, KPPU berwenang melakukan penilaian terhadap ada atau tidak dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam melakukan penilaian terhadap notifikasi merger diperlukan sumber daya dan usaha lebih untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Pungutan PNBP dilakukan untuk mendukung pelaksanaan upaya tersebut.

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

"Pengenaan tarif atas layanan penilaian terhadap notifikasi merger, bertujuan untuk menguatkan tata kelola PNBP dan meningkatkan kualitas layanan mulai dari rencana merger sampai dengan berlaku efektif," tutur Wawan.

Penyederhanaan tarif PNBP di KPPU

Selain menambah jenis, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap tarif PNBP di KPPU. Penyederhanaan dilakukan dengan menghapus PNBP yang tidak efektif untuk dipungut dan penyesuaian satuan PNBP.

Dalam aturan lama, terdapat 6 jenis PNBP di KPPU. Namun, dalam PP Nomor 20 Tahun 2023 hanya terdapat 4 jenis PNBP.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Wawan menjabarkan, jenis PNBP yang dihapus ialah jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan. Kemudian, jasa pembuatan surat kuasa insidentil.

Terakhir adalah jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha dan/atau etika bisnis dalam kemitraan yang tidak tersimpan di arsip kantor pusat KPPU.

"Meskipun jenis PNBP dihapus, namun layanan masih tetap dilakukan tanpa dikenakan biaya," ucap Wawan.

Baca juga: Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com