Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Jadi Agen Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 15/08/2023, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama dengan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keagenan elpiji.

Dilansir laman kemintraan.pertamina.com, keagenan elpiji terbagi menjadi dua yaitu agen elpiji PSO dan elpiji non-PSO.

Agen elpiji PSO adalah jaringan distribusi elpiji bersubsidi (3 kg). Sedangkan elpiji non-PSO adalah jaringan distribusi elpiji non subsidi pemerintah untik konsumen.

Apabila anda memiliki minat berbisnis menjadi agen elpiji PSO, cara dan syarat menjadi agen elpiji Pertamina patut dicermati dengan baik.

Baca juga: Subsidi BBM, Listrik, dan Elpiji Berpotensi Jebol

Pendaftaran menjadi agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://kemitraan.pertamina.com/registration.

Berikut syarat keagenan gas elpiji PSO (subsidi):

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan, NPWP perusahaan

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Keterangan Tanah dari BPN, Surat Perjanjiam Sewa Menyewa, Akta Jual Beli

4. Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan elpiji, untk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m)

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),catau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan elpiji, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

Adapun setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina (Persero).

Selain itu, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina (Persero).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital Elpiji 3 Kg di Sumatera Selatan

Masih terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen elpiji PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan setelah dinyatakan layak sebagai agen elpiji PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com