Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Luhut Sebut Aturan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Pakai KTP Terbit Pekan Depan

Kompas.com - 24/08/2023, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, revisi aturan mengenai syarat penerima subsidi motor listrik akan diterbitkan pada pekan depan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menangani polusi udara jangka panjang.

Setelah aturan tersebut keluar,  masyarakat bisa membeli motor listrik dengan tambahan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit per orang.

"Misalnya pembelian motor listrik dapat Rp 7 juta. Minggu depan, mudah-mudahan, insya Allah, akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan untuk semua orang (beli motor listrik)," ucap dia dalam konferensi pers Penanganan Polusi Udara, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Menperin Targetkan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Hanya Pakai KTP Berlaku Awal September

Dalam aturan tersebut, persyaratan untuk menerima subsidi cukup dengan KTP dan sudah berumur 17 tahun. "Selama dia WNI, punya KTP, dan 17 tahun akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini," sambung Rachmat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi yang sama bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motol listrik.

"Jadi ada yang ingin motornya dilakukan konversi, saat ini sudah berjalan. Tinggal datang ke bengkel-bengkel pemerintah, dapat bantuan Rp 7 juta dari fosil ke listrik," kata Rachmat.

Sementara itu untuk pembelian mobil listrik, pemerintah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen.

"Kemudian mobil listrik, itu dapat PPN tadi 11 persen jadi 1 persen. Saat ini pun untuk bus, telah diberikan insentif yang sama bahkan longgar. Kalau TKDN-nya 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN-nya diatas 40 persen bisa dapat 10 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berharap, pelonggaran syarat penerima subsidi motor listrik bisa diterbitkan sebelum akkhir Agustus ini, sehingga penerapannya bisa dilakukan pada awal September 2023.

"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dia pun turut menandatangani revisi aturan penerima subsidi motor listrik. Agus bilang regulasi tersebut telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Malaysia Siap Investasi Besar untuk Bisa Masuk ke Bisnis Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com