Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2023, 23:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMerger adalah salah satu strategi bisnis yang banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Lantas, apa itu merger

Secara singkat, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu. Dalam konteks bisnis dan ekonomi, proses terjadinya merger adalah ketika satu perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dan menjadi satu entitas bisnis tunggal.

Dikutip dari Investopedia, merger adalah penggabungan dua perusahaan yang selanjutnya membentuk badan hukum baru di bawah bendera satu nama perusahaan.

Baca juga: AFMGM, Sri Mulyani: Memperkuat Bauran Kebijakan Makroekonomi ASEAN

Merger adalah cara bagi perusahaan untuk memperluas jangkauannya, memperluas ke segmen baru, atau memperoleh pangsa pasar.

Merger perusahaan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti tujuan strategis, pertumbuhan bisnis, efisiensi operasional, atau konsolidasi dalam industri tertentu.

Tujuan merger

Tujuan utama dari merger adalah untuk menciptakan entitas yang lebih besar, lebih kuat, atau lebih efisien dengan potensi untuk mencapai keuntungan yang lebih besar daripada jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi secara terpisah.

Baca juga: PLN: Kendaraan Listrik Bikin Hemat Biaya hampir 80 Persen, Kurangi 50 Persen Emisi

Secara umum, tujuan dari merger adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan bisnis

Merger adalah salah satu cara efektif untuk memperluas bisnis. Dengan menggabungkan dua perusahaan atau lebih, entitas hasil merger dapat memiliki pangsa pasar yang lebih besar, mengakses pasar baru, dan mendapatkan pelanggan tambahan.

2. Efisiensi operasional

Selanjutnya, tujuan utama merger adalah mencapai efisiensi operasional yang lebih baik. Dengan menggabungkan sumber daya, teknologi, dan proses bisnis, perusahaan yang baru terbentuk dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan produktivitas.

3. Diversifikasi portofolio 

Selain itu, merger juga bertujuan untuk membantu perusahaan mengurangi risiko dengan diversifikasi portofolio mereka. Dengan bergabung dengan perusahaan yang beroperasi dalam industri atau pasar yang berbeda, perusahaan dapat mengurangi ketergantungannya pada satu segmen bisnis.

Baca juga: Ini Gaji PNS untuk Lulusan SMA/SMK Bila Diterima CPNS Tahun Depan

4. Akses ke sumber daya baru

Melalui merger, perusahaan dapat mendapatkan akses ke sumber daya baru, termasuk teknologi, sumber daya manusia berbakat, hak paten, atau properti intelektual yang mungkin tidak mereka miliki sebelumnya.

5. Konsolidasi persaingan

Dalam beberapa kasus, merger dapat digunakan untuk mengkonsolidasikan persaingan dalam industri tertentu. Dengan menggabungkan dua pesaing utama, perusahaan yang baru terbentuk dapat menjadi kekuatan dominan dalam industri tersebut.

6. Peningkatan keuntungan

Merger dapat menghasilkan skala ekonomi yang lebih besar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Dengan mengurangi biaya operasional per unit, perusahaan dapat mencapai margin laba yang lebih besar.

Baca juga: Cashless, Simak Cara Bayar Tiket LRT Jabodebek

7. Akses ke modal

Dalam beberapa kasus, merger dapat membantu perusahaan mendapatkan akses ke modal tambahan. Ini dapat berguna untuk mendanai ekspansi, penelitian dan pengembangan, atau investasi dalam proyek besar.

8. Perbaikan manajemen

Merger dapat membawa perubahan dalam manajemen perusahaan. Pemimpin baru atau tim manajemen yang lebih kuat mungkin dapat membantu mengubah perusahaan yang kurang efisien menjadi lebih efisien.

Jenis merger

Ada berbagai jenis merger di dalam bisnis, tergantung pada tujuan perusahaan yang terlibat. Berikut adalah beberapa jenis merger perusahaan.

1. Merger horizontal

Merger ini terjadi antara dua perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sama dan menghasilkan produk atau layanan yang serupa atau sejenis. Contoh: merger antara dua produsen otomotif.

2. Merger vertikal

Merger vertikal terjadi ketika dua perusahaan yang beroperasi dalam tahap produksi yang berbeda dalam rantai pasokan bergabung.

Misalnya, perusahaan yang memproduksi komponen otomotif bisa bergabung dengan perusahaan otomotif yang memasang komponen tersebut dalam mobil jadi.

Baca juga: Ukur Skor Kredit, Apakah BI Checking Sama dengan SLIK OJK?

3. Merger konglomerat

Merger konglomerat terjadi antara dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis yang signifikan satu sama lain. Mereka mungkin beroperasi di industri yang berbeda sepenuhnya. Contohnya merger antara perusahaan makanan dengan perusahaan media.

4. Merger horizontal terbatas

Merger horizontal terbatas terjadi antara dua perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sama atau sejenis, tetapi produk atau layanan yang mereka hasilkan memiliki sedikit tumpang tindih. Merger ini bertujuan untuk memperluas basis pelanggan atau kehadiran geografis perusahaan.

5. Merger gabungan (Amalgamation)

Dalam merger gabungan, dua perusahaan sepakat untuk membentuk entitas hukum yang baru, sementara perusahaan-perusahaan asal tersebut tidak lagi ada.

Merger gabungan biasanya melibatkan kesetaraan antara perusahaan-perusahaan asal dalam pembentukan entitas baru.

Baca juga: Bukan Gaji, Ini Kunci Utama Membangun Kekayaan

Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan.Freepik Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan.

Contoh merger

Adapun contoh merger perusahaan di Indonesia. Salah satunya merger bank syariah BUMN yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Merger tiga bank syariah BUMN tersebut terjadi pada 1 Februari 2021.

Contoh lain perusahaan hasil merger adalah GoTo. Perusahaan ini merupakan gabungan dua startup raksasa, yaitu Gojek dan Tokopedia. Kedua perusahaan tersebut mengumumkan merger pada tanggal 17 Mei 2021 lalu.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu merger, jenis, tujuan, dan contohnya. Bisa dikatakan, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Erick Thohir Resmikan Antara Heritage, Jadi Ikon Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme

Whats New
Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Medco Energi Bantu Ratusan Petani di Sumsel Budidaya Karet Organik

Whats New
Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi Produk Aluminium Ekstrusi asal Indonesia oleh AS

Whats New
 IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

IHSG Koreksi Tipis, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.000

Whats New
Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Komitmen PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di HUT ke-59

Whats New
Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com