Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 30/08/2023, 08:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka pada 17 September 2023. Seleksi ini terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar, ada baiknya para pelamar menyiapkan beberapa dokumen agar saat seleksi CASN diumumkan hanya tinggal melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi masing-masing.

"Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

"Cermati setiap dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," lanjut dia.

Daftar dokumen yang dibutuhkan:

  1. Ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. KTP
  4. Akta kelahiran
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Dokumen lain diumumkan menyusul

Averrouce mengatakan pelamar hanya bisa memilih 1 formasi. Pelamar juga perlu mengetahui bahwa setiap ASN harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

"Sehingga perlu komitmen dan jiwa melayani yang tinggi ketika memang memutuskan untuk mendaftar dalam seleksi CASN," katanya.

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Pada tahun ini, total formasi yang ditetapkan sebanyak 572.299, terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 28.903 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 543.396.

Mulai pendidikan SMA/SMK sampai Strata III (S3) bisa mengikuti seleksi CASN.

Jumlah soal dan waktu tes

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis waktu seleksi serta jumlah soal yang akan dilalui oleh para peserta.

Baca juga: Ini Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Tahun Ini

Pada tes CPNS, peserta akan melalui waktu seleksi kompetensi dasar (SKD) selama 100 menit. Adapun tes soal yang dihadapi yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum 35 soal, tes karakteristik pribadi 45 soal.

Sedangkan seleksi kompetensi bidang (SKB) durasi waktu tes yang dijalani selama 90 menit. Terdiri dari 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan dan 80 soal untuk dominan hitungan.

Sementara peserta seleksi PPPK akan menjalani tes kompetensi teknis sebanyak 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal. Total waktunya 130 menit.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com