Dalam menerapkan regulasi keamanan kerja, perusahaan pemurnian mineral wajib menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personel, dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan keselamatan pertambangan.
Perusahaan pemurnian mineral juga wajib membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja.
Untuk mengimplementasikan regulasi keamanan kerja di PT GNI, perusahaan pun secara rutin mengadakan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu.
Pada 2022, misalnya, perusahaan menggelar Diklatsar di area tempat pelatihan keselamatan kerja PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, selama lima hari, mulai Senin (21/3/2022) hingga Jumat (25/3/2022).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE).
Baca juga: Menilik Upaya PT GNI Menerapkan Regulasi Keamanan Kerja untuk Karyawan
Adapun pelatihan yang dilakukan meliputi pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan vehicle accident rescue, lowering atau lifting evakuasi kebakaran, dan latihan water rescue.
Pelaksanaan Diklatsar itu bertujuan untuk memberikan pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat kepada seluruh karyawan. Dengan demikian, kecelakaan kerja di PT GNI bisa dihindarkan.
Kemudian, PT GNI juga melakukan sejumlah upaya untuk memastikan keamanan dan kesehatan kerja karyawan selama pada pandemi Covid-19. PT GNI mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk ribuan karyawan dan warga setempat. Upaya ini juga menjadi wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai salah satu perusahaan pemurnian mineral terkemuka di Indonesia, PT GNI menerapkan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF).
Teknologi itu disebut mampu mengerjakan operasional secara efektif dan efisien. Pengonstruksian smelter juga dapat berlangsung cepat, yakni dua tahun saja. Proses ini dapat berjalan lebih cepat jika eksplorasi brownfield dan ekspansi tambang telah rampung.
Teknologi RKEF juga memungkinkan perusahaan melakukan proses ramp-up lebih cepat, yakni sekitar satu tahun.
Dengan keunggulan tersebut, teknologi RKEF dapat menekan pengeluaran modal atau capital expenditure (capex) menjadi rendah.
Untuk diketahui, dengan teknologi RKEF, PT GNI dapat mengoperasikan 25 jalur produksi yang diproyeksikan menghasilkan feronikel sebanyak 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun. Feronikel ini dapat diolah menjadi besi stainless untuk memproduksi baja tahan karat.
PT GNI menyadari, demi mencapai produksi yang optimal, aspek K3 menjadi salah satu aspek yang harus diprioritaskan perusahaan. Untuk itu, PT GNI membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam operasi bisnisnya.
Pembentukan P2K3 pun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).