Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Kredit Usaha Rakyat? Tujuan Hingga Syarat Daftarnya

Kompas.com - 05/09/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

KUR dapat disebut sebagai pembiayaan modal kerja atau investasi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Pengertian KUR

Dilansir dari laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

Sebanyak 100 persen dananya milik bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Pembiayaan atau kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible (layak), tapi belum memenuhi syarat kredit bank (bankable).

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Baca juga: Penyaluran KUR Capai Rp 148,95 Triliun per Agustus 2023

Tujuan KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Ketika UMKM dan koperasi maju, secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, UMKM adalah bagian penting dalam roda perekonomian negara yang menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.

Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.

Baca juga: Mengenal Tabungan Valas, Pengertian dan Manfaatnya

Berikut ini adalah jangka waktu atau tenor yang diberikan KUR.

Jangka waktu KUR Mikro

a. paling lama 3 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja

b. paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.

Ketika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

a. untuk pembiayaan atau kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun

b. untuk kredit atau pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal.

Sebagai catatan, total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp 75 juta per penerima KUR.

Baca juga: Ini Kunci Mudah Mendapatkan Kredit Usaha bagi UMKM

Jangka waktu KUR Ritel:

a. paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja

b. paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.

Ketika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

a. untuk kredit atau pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 tahun

b. untuk kredit atau pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan awal.

Sementara itu, jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com