Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Awasi Aset Kripto, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2023, 07:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang PPSK.

Peraturan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diemban oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut akan berlaku mulai awal 2025.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis, OJK Racik Aturan Penggabungan BPR

"Atau bulan Januari 2025 yang akan datang," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Saat ini, mantan direktur pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memaparkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun rancana peraturan pemerintah (PP).

Setelah diterbitkan, PP tersebut akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, OJK juga terus menjalin komunikasi dengan Bappebti untuk menyiapkan transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto tersebut.

Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada

"Untuk memastikan proses transisi pengalihan tugas berjalan baik, sehingga tidak menimbulkan kendala dan gangguan," imbuh dia.

Namun menurut Hasan, hal yang penting yakni harus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara yang sudah lebih dahulu aktif di sektor ini.

Sebelumnya, Hasan menyebut telah menyusun master plan soal aturan dan pengembangan sektor industri keuangan digital (IKD) secara keseluruhan.

“Untuk master plan, karena ini saya baru satu minggu, kerangka yang sudah kami siapkan, di dalamnya mengtur mengenai aturan dan pengembangan secara holistik untuk IKD,” kata Hasan.

Baca juga: Soal Bursa Karbon, OJK Masih Susun Aturan Turunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com