Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan Koperasi Sekolah Bersifat Sukarela dan Terbuka, tetapi...

Kompas.com - 09/09/2023, 15:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di sekolah-sekolah Tanah Air, lazim ditemui lembaga bernama koperasi sekolah. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat sukarela dan terbuka tetapi terbatas pada semua siswa yang bersekolah di sekolah tempat berdirinya koperasi.

Ini artinya semua siswa di lingkungan sekolah tempat berdirinya koperasi secara terbuka dan bebas bisa ikut bergabung menjadi anggota.

Mengutip buku berjudul Manajemen Layanan Khusus di Sekolah yang ditulis Wildan Zulkarnain, sifat keanggotaan koperasi adalah terbuka dan sukarela.

Mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka?

Baca juga: Anggota Koperasi Sekolah Adalah Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Menjadi anggota secara sukarela artinya tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Semua anggota juga bisa mengundurkan diri apabila memang memenuhi syarat dalam anggaran dasar koperasi sekolah.

Sementara arti dari terbuka dalam keanggotaan koperasi yakni keanggotaan koperasi sekolah tidak boleh dibedakan dan didiskrimnasi dalam bentuk apa pun.

Semua bisa menjadi anggota koperasi selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa di sekolah dan bersedia membayar iuran wajib dan iuran sukarela.

Tidak semua anggota koperasi sekolah adalah pengurus koperasi. Lazimnya pengurus diambil hanya beberapa orang siswa saja dan para guru akan menjadi pembimbing.

Baca juga: Koperasi Sekolah Menetapkan Anggaran Dasar Pada Tahap Rapat Anggota

Para pengurus koperasi berkewajiban untuk mengurus segala keperluan koperasi. Terutama menjalankan usaha yang didanai oleh koperasi juga diminati laporan pertanggungjawabannya.

Jangka waktu keanggotaan koperasi sekolah adalah selama siswa tersebut bersekolah di tempat koperasi berdiri. Apabila ia lulus atau tak lagi bersekolah, maka otomatis keanggotaannya akan berakhir.

Secara umum, berakhirnya jangka waktu keanggotaan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:

  • Murid yang jadi anggota koperasi meninggal dunia
  • Murid yang jadi anggota koperasi pindah sekolah
  • Murid yang jadi anggota koperasi lulus atau tamat
  • Ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Jadi kesimpulannya, keanggotaan koperasi sekolah bersifat sukarela dan terbuka tetapi terbatas pada siswa yang masih aktif.

Baca juga: 5 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha dan Contohnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com