Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Sekolah Menetapkan Anggaran Dasar pada Tahap Rapat Anggota

Kompas.com - 09/09/2023, 14:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Anggaran dasar wajib dibuat saat sebuah lembaga berbadan hukum didirikan, salah satunya pada koperasi sekolah. Koperasi sekolah menetapkan anggaran dasar pada tahap rapat anggota.

Mengutip buku berjudul Ekonomi Kelas XII karya Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, semua jenis koperasi termasuk koperasi sekolah memutuskan anggaran dasarnya saat rapat anggota.

Dalam rapat anggota pula, ditetapkan pula kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Rapat anggota juga akan menetapkan keuntungan dalam Sisa Hasil Usaha (SHU).

Prosedur pendirian koperasi sekolah

Sementara mengutip buku berjudul Ekonomi SMA Kelas XII yang ditulis Sukwiaty, Sudirman Jamal, dan Slamet Sukamto, ada beberapa prosedur pendirian koperasi sekolah yang harus dilewati.

Baca juga: Anggota Koperasi Sekolah Adalah Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Tahap pertama siswa, pengurus OSIS, guru dan kepala sekolah mengadakan pertemuan untuk membicarakan pendirian koperasi sekolah. Kemudian dari pertemuan ini ditunjuk panitia pembentukan yang bertugas melakan persiapan administrasi dan keperluan lainnya.

Kemudian pada tahap kedua, setelah persiapan selesai, diadakan rapat resmi koperasi sekolah. Di mana dalam rapat ini ditentukan pengurus dan pengawas koperasi.

Setelah pengurus dan pengawas terbentuk, maka dilakukan pengajuan pendirian koperasi sekolah secara formal ke kantor wilayah koperasi kabupaten setempat.

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Akta pendirian koperasi
  2. Anggaran dasar
  3. Petika berita acara pembentukan koperasi
  4. Rencana permulaan kekayaan dan modal koperasi

Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah menetapkan anggaran dasar pada tahap rapat anggota. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca juga: Asas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan, Simak Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com