KOMPAS.com - Sesuai dengan namanya, anggota koperasi sekolah adalah para yang siswa yang bersekolah di lingkungan sekolah tempat koperasi itu didirikan.
Mengutip Buku Buku Siswa EKONOMI Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Untuk Siswa karya Basuki Darsono, anggota koperasi sekolah terdiri atas para siswa atau murid.
koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya adalah siswa aktif. Selain itu keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindahtangankan.
jangka waktu keanggotaan koperasi sekolah adalah selama siswa tersebut bersekolah di tempat koperasi berdiri. Apabila ia lulus atau tak lagi bersekolah, maka otomatis keanggotaannya akan berakhir.
Baca juga: Asas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan, Simak Penjelasannya
Secara umum, berakhirnya jangka waktu keanggotaan koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
Setiap anggota wajib untuk menyetorkan modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan sukarela.
Koperasi sekolah tentunya akan mengembalikan simpanan pokok dan sukarela yang disetorkan ke koperasi apabila siswa tak lagi jadi anggota.
Dana yang dikembalikan ke siswa yang tak lagi jadi anggota juga akan ditambahkan sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi sekolah.
Baca juga: 5 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha dan Contohnya
Kegiatan koperasi sekolah sendiri antara lain:
Selain anggota koperasi sekolah adalah siswa, guru juga bisa dimasukan sebagai anggota koperasi sekolah apabila memang sesuai dengan anggaran dasar koperasi.
Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi para warga sekolah lainnya seperti pegawai juga mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi tersebut.
Baca juga: 7 Prinsip Koperasi yang Wajib Anda Ketahui
Dalam beberapa kasus, guru seringkali tidak menjadi anggota koperasi, melainkan dijadikan sebagai pengurus dan dewan pengawas yang melakukan pendampingan koperasi sekolah.
Tidak semua anggota koperasi sekolah adalah pengurus koperasi. Lazimnya pengurus diambil hanya beberapa orang siswa saja dan para guru akan menjadi pembimbing.
Para pengurus koperasi berkewajiban untuk mengurus segala keperluan koperasi. Terutama menjalankan usaha yang didanai oleh koperasi juga diminati laporan pertanggungjawabannya.
Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya adalah para siswa, namun juga memungkinkan para guru dan pegawai apabila memang tercantum dalam anggaran dasar.
Baca juga: Tokoh yang Dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.