Kedua, pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian.
Ketiga, pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi.
Kelima, pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dan/atau, keenam, pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Pasal 20 UU ayat (2) PDP menegaskan di antara keenam dasar pemrosesan itu dengan menggunakan frasa “dan/atau” artinya bersifat kumulatif atau alternatif. Dengan kata lain, terpenuhinya salah satu saja dari enam alternatif sudah cukup, sebagai dasar hukum pemrosesan.
Kesimpulannya, bahwa “persetujuan subjek data pribadi” bukanlah satu-satunya dasar pemrosesan. Dalam hal ini pengendali data dapat memilih salah satu, dari persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 20 (2) UU PDP tersebut.
Karena ketentuan ini, menjadi awal dasar pemrosesan data pribadi secara legal, maka perlu ditegaskan dalam PP dan regulasi turunan UU PDP, bahwa “persetujuan” bukanlah syarat mutlak satu-satunya untuk pemrosesan data pribadi, sepanjang alternatif dasar pemrosesan pada pasal 20 ayat (2) lainnya terpenuhi.
Mendegradasi kekuatan dasar hukum pemrosesan data pribadi di luar “persetujuan” dalam regulasi turunan UU PDP harus dihindari, karena selain bertentangan dengan UU PDP, juga menyulitkan proses di lapangan nantinya.
Khusus terkait persetujuan dan tujuan pemrosesan data, praktik internasional atau yang kita kenal sebagai best practices menunjukan, bahwa hal itu biasa dituangkan dalam kebijakan privasi (privacy policy).
Privacy policy yang disetujui oleh subjek data pribadi, akan menjadi dasar hukum pemrosesan data pribadi secara legal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.