Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Aplikasi Baru, PNS Bisa Cek Progres Layanan Kepegawaian secara Mandiri

Kompas.com - 16/09/2023, 09:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi layanan kepegawaian yang bisa diakses oleh para pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini sejalan dengan penambahan periodesasi kenaikan pangkat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, yang menjadi enam kali dalam satu tahun.

“Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat menjadi salah satu bentuk penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.

Saat ini, telah ada tiga layanan kepegawaian yang sudah disederhanakan seperti layanan kenaikan pangkat, pensiun, dan pindah wilayah kerja.

Dalam aplikasi yang dikembangkan, akan menyusul layanan kepegawaian lain seperti penetapan NIP, pencantuman gelar, dan layanan kepegawaian lainnya.

Baca juga: BKN Tambah 3 Fitur Baru di SSCASN, Apa Saja?

Periode kenaikan pangkat PNS 2024

Mulai 1 Januari 2024, akan berlaku aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS yang termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dua periode, pada 1 April dan 1 Oktober. Namun dalam aturan terbaru, periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali, pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Baca juga: Tahun Ini, Tak Ada Alokasi Formasi CPNS di Instansi Pemerintah Daerah

Perlu digarisbawahi, periodesasi kenaikan pangkat tersebut dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Informasi selengkapnya mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS per 1 Januari 2024 dapat diakses di sini.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com