JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.
Dikutip dari surat pengumuman pengadaan CPNS Setjen DPR, sebanyak 98 formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan seleksi CPNS yaitu Ahli Pertama Analis Legislatif (35 formasi), Terampil Asisten Perisalah Legislatif (29 formasi), Ahli Pertama Perisalah Legislatif (27 formasi), dan Ahli Pertama Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan (7 formasi).
Di dalam pengumuman tersebut juga tercantum rentang penghasilan yang akan diterima ketika lolos seleksi CPNS. Untuk Ahli Pertama Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan penghasilannya berkisar Rp 2.579.000- Rp 5.898.000.
Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Training & Consulting untuk SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sedangkan untuk Terampil Asisten Perisalah Legislatif penghasilan yang didapatkan mulai dari Rp 2.301.800-Rp 5.003.900. Untuk pendaftaran CPNS bisa dilakukan melalui portal SSCASN yang akan dibuka pada Rabu (20/9/2023).
Persyaratan Pelamar
Dalam pengadaan seleksi CPNS 2023, Setjen DPR menetapkan dua kebutuhan, yakni umum dan khusus. Adapun persyaratan untuk dua kebutuhan itu sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.