JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembayaran digital PT Visa Worldwide Indonesia (Visa) bekerja sama dengan finansial technology (fintech) OnlinePajak menyediakan pilihan pembayaran transaksi business-to-business (B2B).
Dengan kerja sama ini, pengguna kartu kredit Visa dapat melakukan pembayaran tagihan dan pajak di platform OnlinePajak.
Head of Product and Solution Visa Indonesia Dessy Masri mengatakan, kerja sama ini menghasilakan pembayaran B2B dengan kartu kredit Visa untuk pembayaran pajak dan inovice lainnya.
"Para pebisnis bisa mendapat manfaat, biasanya pebisnis membutuhkan jangka waktu pembayaran yang panjang," kata dia dalam acara Solusi Pembayaran B2B Inovatif dari OnlinePajak dan Visa, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Banyak Negara Bersaing Pangkas Pajak hingga 0 Persen
Pada aplikasi OnlinePajak, konsumen dapat menggunakan kartu kredit Visa yang memberikan masa tenggang hingga 59 hari tanpa bunga.
Dengan demikian, itu dapat mengurangi denda jika terlambat atau tertunda pembayarannya.
Ia menambahkan, pebisnis juga bisa mendapatkan fitur seperti potongan harga dan cashback.
Menurut dia, saat ini metode pembayaran B2B masih banyak yang menggunakan kes. Kendala pembayaran kes terjadi pada saat pencatatan, rekonsiliasi, dan perhitungan yang salah karena manual.
"Juga kalau uangnya hilang atau dicuri. Itu risiko kalau bayarnya kes," imbuh dia
Baca juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Harusnya Bisa Lebih Mudah dari Beli Pulsa
Di sisi lain, pembayaran B2B juga masih kerap ditemui menggunakan transfer antar bank. Kendala dari pembayaran jenis ini bagi pebisnis adalah masalah arus kas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.