KOMPAS.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk membuka opsi utang yang timbul dari proyek ini bisa dijamin keuangan negara.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani. Padahal, proyek KCJB pada awalnya dijanjikan tanpa menggunakan uang APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Pemerintah bahkan merevisi aturan yang sudah dibuatnya sendiri demi memuluskan proyek ini. Misalnya aturan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang melarang penggunaan duit APBN, kemudian diralat dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Selain kontroversi penggunaan uang APBN dan pemberian jaminan dari pemerintah, polemik lainnya yang cukup pelik pada proyek KCJB adalah masa konsesi yang kini ditetapkan menjadi 80 tahun.
Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat
Artinya, KCJB baru bisa dikembalikan ke negara setelah 80 tahun. Bandingkan dengan konsesi jalan tol yang ditetapkan 40 tahun dan maksimal 50 tahun.
Kementerian Perhubungan menyebut urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun ini adalah karena pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan konsesi KCJB lantaran butuh kepastian pengembalian investasi.
"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?
Saat Menteri Perhubungan 2014-2016 dijabat Ignasius Jonan, masalah konsesi ini pernah jadi polemik panas. Bahkan kala itu, Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena masalah masa konsesi.
Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.