Penyelenggara SKKL lokal juga harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun.
"Kemampuan finansial dalam hal ini kemampuan investasi 5 persen dari total investasi SKKL internasional di Indonesia. Dan mereka bagian dari konsorsium SKKL tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Soal Pipa dan Kabel Bawah Laut, Luhut: Jangan Kita Pura-pura Bodoh
Terkait pembangunan infrastruktur kabel bawah laut, menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, masih sedikit kapal-kapal berbendera Indonesia yang mampu melakukan kegiatan penggelaran SKKL. Sementara dalam asas cabotage memerintahkan, setiap kapal yang berada di teritorial Indonesia harus berbendera Indonesia.
Soal asas cabotage dan penggelaran kabel bawah laut, tidak semua kapal berbendera Indonesia bisa melakukan hal ini.
"Tapi kami memiliki mekanisme untuk mengaturnya," ujar Een Nurani Saidah, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.
Baca juga: Luhut Minta Pipa dan Kabel Bawah Laut Ditata
Kemenhub memberikan mekanisme penggelaran kabel bawah laut bisa menggunakan kapal asing.
"Tapi bila masih bisa menggunakan kapal berbendera Indonesia, kami tetap memprioritaskan agar menggunakan kapal Indonesia saja," ujar Een.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jaga Kedaulatan, Penyelenggara SKKL Internasional Harus Jadi Anggota Konsorsium
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.