Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kaesang, Sebut Gaji Pejabat Kecil hingga Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Kompas.com - 27/09/2023, 06:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Putra bungsu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik. Bahkan tanpa batu sandungan berarti, ia langsung ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Santer beredar isu lainnya, Kaesang juga hendak maju dalam pemilihan Wali Kota Depok pada 2024 mendatang, meski informasi tersebut masih simpang siur.

Keputusannya ini seolah bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa waktu sebelumnya. Di mana ia pernah mengklaim sama sekali tidak tertarik dengan dunia politik, apalagi menjadi pejabat karena menurutnya gajinya kecil.

Bahkan dari penghasilan dirinya sebagai pengusaha, putra bungsu Jokowi yang kini berusia 28 tahun ini mengklaim bisa membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya tersebut.

Baca juga: Selain Uang Seri Khusus, Mahar Emas Kaesang Bukan Sembarang Emas

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

Pernah singgung gaji Jokowi

Kaesang mencontohkan, bahwa gaji yang diperoleh sang ayah, Jokowi, sebagai Presiden Republik Indonesia, menurutnya terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Kaesang Batal Kondangan karena Penerbangan Dialihkan, Lion Air Minta Maaf

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca juga: Siapa Pemilik Royal Ambarrukmo yang Jadi Lokasi Pernikahan Kaesang?

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dilaporkan atas kasus dugaan pencucian uang

Kaesang Pangarep tercatat juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan praktik KKN terhadap relasi bisnis pada Januari 2022. Selain Kaesang, sang kakak Gibran Rakabuming Raka, juga ikut menjadi terlapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com