Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

Kompas.com - 29/09/2023, 07:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia meminta TikTok untuk tidak mengadu domba Indonesia. Hal ini seiring dengan adanya pesan WhatsApp (WA) dari TikTok soal larangan berdagang yang bakal berdampak ke pelaku UMKM.

"Ingat dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya tahu WA-nya yang lain," ujarnya saat ditemui di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

"(Isi pesan) WA-nya seolah-olah kalau TikTok (Shop) enggak jalan, UMKM-nya enggak diakomodir. Padahal yang kita lakukan ini adalah mem-backup, memproteksi UMKM kita," tambah Bahlil.

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Menurutnya, TikTok melakukan predatory pricing alias menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Dia mencontohkan, misalnya harga jilbab di pasaran di jual Rp 75.000 tapi di TikTok Shop dijual Rp 5.000.

"Yang benar saja, nanti UMKM kita enggak bisa berkembang," kata dia.

Di sisi lain, perizinan usaha yang diajukan TikTok ke BKPM adalah media sosial. Maka dari itu, aplikasi asal China tersebut tidak boleh melakukan kegiatan perdagangan seperti layaknya e-commerce.

Baca juga: Saat TikTok Anggap Isu Predatory Pricing Hanya Mitos

Bahlil menuturkan, pada dasarnya TikTok boleh melakukan kegiatan perdagangan, hanya saja harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi sebagai e-commerce.

"Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," kata dia.

Ia pun memastikan bakal menindak tegas platform TikTok jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau itu terjadi (kegiatan jual-beli di media sosial) maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok," ucap Bahlil.

Baca juga: Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan Seller

 


Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Sebelumnya, dalam keterangan resmi TikTok yang diterima Kompas.com, sejak adanya informasi larangan itu, Manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar Manajemen TikTok Indonesia, dikutip Selasa (26/9/2023).

Menurut TikTok, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Pihak TikTok pun berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan larangan TikTok Shop tersebut, lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Manajemen TikTok Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com