Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut AdaKami: Hati-hati Pihak Lain yang Tawarkan Penyelesaian Aduan

Kompas.com - 29/09/2023, 11:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengingatkan seluruh nasabah untuk berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr meminta nasabah berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami.

"Yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Soal Nasabah Bunuh Diri, AdaKami: Tidak Ada di File Kami...

Dino menegaskan, pihaknya tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Adapun, nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77.

Adapun akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.

Lebih lanjut, Dino menuturkan, AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

Hal itu terkait dengan nasabah bunuh diri akibat tindakan oknum tim penagihan atau debt collector (DC).

Sejalan dengan investigasi itu, AdaKami juga menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan dengan pemesanan fiktif. Itu dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat.

Dino menerangkan, sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi Fintech: Kami Minta Klarifikasi...

Adapun, laporan yang masuk terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia.

Sebagai informasi, pembukaan aduan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami.

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com