Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut AdaKami: Hati-hati Pihak Lain yang Tawarkan Penyelesaian Aduan

Kompas.com - 29/09/2023, 11:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengingatkan seluruh nasabah untuk berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr meminta nasabah berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami.

"Yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Soal Nasabah Bunuh Diri, AdaKami: Tidak Ada di File Kami...

Dino menegaskan, pihaknya tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Adapun, nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77.

Adapun akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.

Lebih lanjut, Dino menuturkan, AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

Hal itu terkait dengan nasabah bunuh diri akibat tindakan oknum tim penagihan atau debt collector (DC).

Sejalan dengan investigasi itu, AdaKami juga menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan dengan pemesanan fiktif. Itu dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat.

Dino menerangkan, sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi Fintech: Kami Minta Klarifikasi...

Adapun, laporan yang masuk terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia.

Sebagai informasi, pembukaan aduan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami.

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com