Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Biaya Pinjaman, OJK: AdaKami Sudah Informasikan Sebelum Pembiayaan

Kompas.com - 21/09/2023, 12:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fintech pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan biaya pinjaman sebelum pembiayaan.

Hal itu merupakan buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut bunga pinjaman AdaKami terlalu tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

"AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata dia dalam pernyataan resmi, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Ia menambahkan, saat ini batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,4 persen per hari.

"Dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," imbuh dia.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.

Baca juga: Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini

"Juga melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tutur dia. 

Selain itu, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, terkait dengan besaran bunga pinjaman online yang banyak beredar di media sosial. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com