JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fintech pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan biaya pinjaman sebelum pembiayaan.
Hal itu merupakan buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut bunga pinjaman AdaKami terlalu tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
"AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata dia dalam pernyataan resmi, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan
Ia menambahkan, saat ini batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,4 persen per hari.
"Dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," imbuh dia.
Perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.
Baca juga: Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini
"Juga melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tutur dia.
Selain itu, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, terkait dengan besaran bunga pinjaman online yang banyak beredar di media sosial.
Sunu menjelaskan, saat ini aturan biaya pinjaman ada pada besaran 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini mencakup besaran bunga, fee, biaya layanan, dan ongkos apapun yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.
Baca juga: Duduk Perkara Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Diteror DC
"Total biaya yang harus dibayar oleh peminjam itu tidak boleh lebih dari 0,4 persen per harinya," tegas Sunu.
Dari aturan tersebut, Sunu menjelaskan, tenor pinjaman yang banyak beredar di media sosial rata-rata adalah 9 bulan.
"Makanya kalau angkanya dibagi per harinya itu di bawah 0,4 persen," terang dia.
Dengan begitu, biaya layanan yang mendekati jumlah pokok pinjaman dapat terjadi karena tenor yang diambil oleh penerima pinjaman adalah 9 bulan atau sekitar 270 hari.
Baca juga: Soal Order Fiktif Ojol dalam Penagihan Pinjol, AdaKami: Bukan Prosedur Perusahaan
Berdasarkan penjelaskan AdaKami, Sunu bilang, peminjam dengan pilihan tenor 9 bulan tersebut relatif tidak banyak dibandingkan pilihan tenor lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.