Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Biaya Pinjaman, OJK: AdaKami Sudah Informasikan Sebelum Pembiayaan

Kompas.com - 21/09/2023, 12:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fintech pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menyampaikan biaya pinjaman sebelum pembiayaan.

Hal itu merupakan buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut bunga pinjaman AdaKami terlalu tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

"AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata dia dalam pernyataan resmi, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Ia menambahkan, saat ini batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,4 persen per hari.

"Dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," imbuh dia.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.

Baca juga: Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini

"Juga melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tutur dia. 

Selain itu, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, terkait dengan besaran bunga pinjaman online yang banyak beredar di media sosial. 

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Sunu menjelaskan, saat ini aturan biaya pinjaman ada pada besaran 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini mencakup besaran bunga, fee, biaya layanan, dan ongkos apapun yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.

Baca juga: Duduk Perkara Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Diteror DC

"Total biaya yang harus dibayar oleh peminjam itu tidak boleh lebih dari 0,4 persen per harinya," tegas Sunu.

Dari aturan tersebut, Sunu menjelaskan, tenor pinjaman yang banyak beredar di media sosial rata-rata adalah 9 bulan.

"Makanya kalau angkanya dibagi per harinya itu di bawah 0,4 persen," terang dia.

Dengan begitu, biaya layanan yang mendekati jumlah pokok pinjaman dapat terjadi karena tenor yang diambil oleh penerima pinjaman adalah 9 bulan atau sekitar 270 hari.

Baca juga: Soal Order Fiktif Ojol dalam Penagihan Pinjol, AdaKami: Bukan Prosedur Perusahaan

Berdasarkan penjelaskan AdaKami, Sunu bilang, peminjam dengan pilihan tenor 9 bulan tersebut relatif tidak banyak dibandingkan pilihan tenor lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com