Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Teror Penagihan, OJK Minta AdaKami Investigasi Order Fiktif Ojol

Kompas.com - 21/09/2023, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menginvestigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Hal ini adalah buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut, order fiktif dengan ojek online (ojol) menjadi salah satu modus teror penagihan Desk Collection (DC) pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Baca juga: Soal Biaya Pinjaman, OJK: AdaKami Sudah Informasikan Sebelum Pembiayaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi DOKUMENTASI OJK Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

"Dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," kata dia dalam surat pernyataan, Kamis (21/9/2023).

Ia menambahkan, AdaKami telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.

"Namun belum menemukan bukti lengkap," imbuh dia.

OJK sendiri tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Baca juga: Bos AdaKami Janji Akan Menindak Pelaku Penagihan yang Tak Sesuai Aturan

Perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com